Cek Pajak Kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online melalui website dan aplikasi Samsat.
Langkah-langkah yang dapat dikerjakan secara online melalui situs dan aplikasi Samsat Daerah
Cara pertama dan termudah adalah dengan mengunjungi halaman Samsat Online (e-Samsat) masing-masing provinsi.
Download Install Open Aplikasi
Di bawah ini adalah link E-Samsat Online untuk seluruh provinsi di Indonesia yang telah kami rangkum dan bagi menjadi beberapa bagian untuk memudahkan para pembaca.
Pilihlah berdasarkan tempat asal atau lokasi plat nomor Anda dan ikuti langkah-langkahnya dengan cermat.
Untuk link download Aplikasi ada di bawah ini dan pilih sesuai dengan kota asal Anda.
Cek Pajak Online melalui Aplikasi
Cara cek pajak kendaraan online selanjutnya adalah dengan menggunakan layanan aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
Menggunakan aplikasi ini lebih memudahkan pengguna dan mendetail untuk cek pajak motor dan mobil secara online karena tersedia banyak menu. Berikut langkah-langkahnya:
- Cari dan download aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore atau klik DISINI untuk langsung menuju TKP.
- Setelah mengunduh, silakan masukkan detail pribadi dan detail kendaraan yang mau d cek.
- Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, tekan menu “Registrasi”
- Ikuti petunjuk untuk mengisi formulir di aplikasi
- Setelah mengisi formulir, kami akan menerima informasi tentang jumlah pajak, tanggal jatuh tempo pajak dan tanggal jatuh tempo STNK
- Kemudian pengguna akan menerima kode pembayaran bank.
Sebagai Contoh: Jumlah Pajak Mobil Listrik
Sejak Mobil Listrik generasi pertama pertama kali dirilis pada 2010, menjadi salah satu merek mobil terpopuler.
Jika Anda ingin membeli Mobil Listrik, Anda perlu mempertimbangkan besarnya pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Nah, berikut informasi lengkap mengenai besaran pajak Mobil Listrik dari awal hingga tahun berjalan.
Download Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan seluruh Indonesia dibawah ini.
- Pajak Mobil Listrik Tahun 2010 5 Juta – 9,8 Juta
- Pajak Mobil Listrik Tahun 2011 5,1 Juta – 10,3 Juta
- Pajak Mobil Listrik Tahun 2012 5,6 Juta – 10 Juta
- Pajak Mobil Listrik Tahun 2013 5,7 Juta – 9,3 Juta
- Pajak Mobil Listrik Tahun 2014 7,2 Juta – 10,1 Juta
- Pajak Mobil Listrik Tahun 2015 8,5 Juta – 10,1 Juta
- Pajak Mobil Listrik Tahun 2016 6,5 Juta – 9,8 Juta
- Pajak Mobil Listrik Tahun 2017 8,9 Juta – 9,4 Juta
- Pajak Mobil Listrik Tahun 2018 7,9 Juta – 8 Juta
- Pajak Mobil Listrik Tahun 2019 7,9 Juta – 9,5 Juta
- Pajak Mobil Listrik Tahun 2020 8 Juta – 9,8 Juta
- Pajak Mobil Listrik Tahun 2021 8,3 Juta – 10,3 Juta
Pajak mobil selalu berubah setiap tahunnya, tetapi perubahannya tidak terlalu besar cenderung bertahap. dan Jangan lupa menyisihkan uang untuk membayar pajaknya, jangan sampai kendaraan terbeli tapi pajak ny tidak di bayar.
Download Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan seluruh Indonesia dibawah ini.